Hari Musik Nasional

Serba-serbi Hari Musik Nasional

Hari Musik Nasional diperingati pada setiap tanggal 9 Maret, mengacu pada hari lahir pahlawan nasional yang juga pencipta lagu “Indonesia Raya”, Wage Rudolf Soepratman (W.R. Soepratman). Peringatan Hari Musik Nasional ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.

Keputusan presiden tersebut menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan memiliki nilai-nilai luhur kemanusiaan. Serta memiliki peran strategis dan penting, dalam pembangunan nasional.

Hari Musik Nasional adalah simbol kebangkitannya musik nasional dan juga daerah. Mengingatkan kita bahwa musik telah menjadi bagian dari kebudayaan Indonesia sejak zaman dahulu. Bahkan sebelum era kemerdekaan Indonesia.

Meski hari lahir W.R. Soepratman akhirnya ditetapkan pada 19 Maret 1903. Namun kita tetap memperingati Hari Musik Nasional setiap tanggal 9 Maret.

Mari cintai lagu dan musik Indonesia, dan buat menjadi istimewa di mata dunia!