FEMISIDA
PRSSNI atau Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia adalah organisasi radio siaran swasta yang eksis dan berizin yang terbesar di Indonesia.
Dalam Munas XVI PRSSNI di Jakarta, Bapak M. Rafiq terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PRSSNI Pusat Periode 2023-2027. Di bawah kepemimpinannya, PRSSNI memiliki empat gagasan utama yang ingin dicapai, yaitu:
1. Menjadikan PRSSNI sebagai organisasi yang solid.
2. Mengupayakan agar radio tetap menjadi media yang relevan dan terukur.
3. Meningkatkan kualitas SDM radio.
4. Mendorong adanya regulasi yang fair.
Klik link berikut untuk ketetapan-ketetapan MUNAS XVI Tahun 2023
Radio siaran swasta yang dikelola warga asing menyiarkan program untuk kepentingan dagang. Sedangkan Radio siaran swasta yang dikelola pribumi menyiarkan program untuk memajukan kesenian dan kebudayaan; di samping kepentingan pergerakan semangat kebangsaan.
Ketika pendudukan Jepang tahun 1942, semua stasiun Radio siaran dikuasai oleh pemerintah.
Kepada Sekutu 14 Agustus 1945 para pejuang menguasai Radio Siaran sehingga dapat mengumandangkan Teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ke seluruh dunia.
Selanjutnya sampai akhir masa pemerintahan Orde Lama tahun 1965, Radio Siaran hanya diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Radio Republik Indonesia atau RRI.
Secara defacto, Radio siaran swasta nasional Indonesia tumbuh sebagai perkembangan profesionalisme “radio amatir” yang dimotori kaum muda di awal Orde baru tahun 1966.
Persatuan Radio Siaran Jakarta didukung tokoh-tokoh asosiasi atau tokoh Radio siaran swasta berbagai daerah, digagas, dipersiapkan sampai berhasil diselenggarakan Kongres pertama Radio Siaran Swasta se-Indonesia.
Melahirkan organisasi “Persatuan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia” disingkat PRSSNI di Balai Sidang Senayan Jakarta pada tanggal 16-17 Desember 1974 yang dihadiri 227 orang peserta mewakili 173 stasiun radio siaran swasta dari 34 kota di 12 provinsi saat itu.
Di Bandung tahun 1983, kata “Niaga” diganti “Nasional” sehingga menjadi PERSATUAN RADIO SIARAN SWASTA NASIONAL INDONESIA tetap disingkat PRSSNI. Layaknya sebuah organisasi, PRSSNI memiliki Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik/Standar Profesional Penyelenggaraan Radio Siaran, serta Program Umum.
Memiliki perangkat organisasi, sistem dan mekanisme organisasi, yang pada setiap periode persidangan Munas tiga-tahunan diperbaharui, diselaraskan dengan kebutuhan.
Di gelar di Jakarta tanggal 29 & 30 April, PRSSNI memiliki 666 Anggota yang tergabung dalam 28 Pengurus Daerah tersebar di seluruh Indonesia. Di antaranya adalah Pengurus Daerah DKI Jakarta yang memiliki 39 Radio Anggota.
Pada Musyawarah Nasional ke XV ini pula terpilih bapak Erick Thohir sebagai Ketua Umum PRSSNI masa bakti 2019 – 2023